Politik Islam - Ringkasan Materi
A. Sumber Hukum dan Prinsip Dasar dalam Politik Islam
1. Keadilan
(Al-‘Adl)
Keadilan merupakan
prinsip utama dalam Islam dan menjadi fondasi dalam seluruh aspek kehidupan,
termasuk pemerintahan dan pengambilan kebijakan.
a. Makna Keadilan
- Menempatkan sesuatu pada tempatnya.
- Memberikan hak kepada yang berhak dan
mencegah kezaliman.
b. Keadilan dalam
Pemerintahan Islam
- Keadilan menjadi syarat utama kepemimpinan
dalam Islam.
c. Dalil Al-Qur’an
"Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…"
(QS. An-Nahl: 90)
2. Syariat Islam
Syariat berarti jalan
atau hukum yang ditetapkan Allah SWT sebagai pedoman hidup umat Islam, mencakup
aspek ibadah, muamalah (sosial), jinayah (hukum pidana), dan siyasah (politik).
a. Fungsi Syariat
dalam Politik
- Menjadi dasar dalam perundang-undangan dan
kebijakan publik.
- Mengatur hubungan antara negara dan rakyat
dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan akhlak.
b. Ciri-ciri
Syariat
- Ilahiyah (bersumber dari wahyu).
- Bersifat komprehensif, mencakup seluruh
aspek kehidupan.
- Tujuannya mewujudkan kemaslahatan dan
mencegah kerusakan (maqashid syariah).
c. Penerapan dalam
Pemerintahan
- Pemerintah wajib merujuk pada syariat
dalam membuat hukum dan kebijakan.
- Namun, pelaksanaan syariat dapat
disesuaikan dengan konteks zaman dan kebutuhan masyarakat (ijtihad).
3. Keabsahan
(Legitimasi) dalam Politik Islam
Keabsahan (legitimasi)
adalah pengakuan terhadap kewenangan seorang pemimpin untuk memimpin
berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
a. Sumber Keabsahan
- Bai’at: Janji setia rakyat kepada pemimpin
setelah pemilihannya.
- Musyawarah/Syura: Pemimpin yang dipilih
melalui mekanisme musyawarah lebih memiliki legitimasi syar’i.
- Keadilan dan Kapabilitas: Seorang pemimpin
yang adil dan mampu memiliki keabsahan moral dan hukum.
b. Kritik terhadap
Kekuasaan yang Tidak Sah
- Kekuasaan yang diperoleh melalui
kecurangan, paksaan, atau tanpa musyawarah dianggap tidak sah dalam Islam.
- Ulama klasik dan kontemporer menekankan
pentingnya kerelaan rakyat dan kriteria syar’i dalam memilih pemimpin.
4. Syura
Syura (الشورى) adalah prinsip musyawarah dalam pengambilan
keputusan, penting dalam sistem politik Islam untuk menghindari keputusan
sepihak dan menjamin keadilan serta kepentingan umat.
Prinsip Syura:
- Musyawarah & Konsensus: Keputusan diambil bersama, bukan
sepihak.
- Melibatkan Orang Kompeten: Ulama, pemimpin, dan cendekiawan yang
amanah.
- Berorientasi pada Kemaslahatan Umat: Mengutamakan manfaat publik.
- Tanpa Paksaan: Setiap suara didengar dan
dipertimbangkan.
Contoh Praktik
Syura:
- Rasulullah SAW: Dalam Perang Badar, Khandaq, dan
Perjanjian Hudaibiyah.
- Khulafaur Rasyidin: Abu Bakar dipilih melalui musyawarah,
Umar membentuk dewan syura.
- Kekhalifahan Abbasiyah & Utsmaniyah: Dibentuk lembaga penasihat dan
legislatif.
Syura dalam Politik
Modern:
- Demokrasi Islam: Rakyat dilibatkan dalam memilih pemimpin
dan membuat kebijakan.
- Parlemen dan DPR: Menjadi forum musyawarah publik.
- Konsultasi Publik: Pengambilan kebijakan melibatkan
masyarakat.
Tantangan Syura
Modern:
- Korupsi dan nepotisme.
- Kurangnya partisipasi rakyat.
- Dominasi elit politik.
Solusi:
- Transparansi dan keadilan.
- Partisipasi publik aktif.
- Sistem politik inklusif dan adil.
B. Sistem
Pemerintahan Islam
1. Khilafah
Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dipimpin
oleh seorang khalifah, penerus Nabi Muhammad SAW.
Konsep Khilafah:
- Berdasarkan syura, keadilan, dan syariah.
- Ada pandangan tradisionalis, modernis,
dan radikal.
Hubungan dengan
Politik dan Ekonomi Modern:
- Ekonomi: Mengedepankan zakat, larangan riba, dan kepemilikan publik atas
sumber daya.
- Politik: Syura mirip demokrasi, tetapi hukum tetap berdasarkan syariah.
Perbedaan dengan
sistem modern:
- Khalifah vs. pemerintahan demokratis.
- Konsep umat Islam global vs.
negara-bangsa.
- Hukum syariah vs. hukum sekuler.
2. Imamah
(Kepemimpinan dalam Syiah)
Imamah adalah doktrin Syiah tentang kepemimpinan
spiritual dan politik yang ditetapkan oleh Allah, berbeda dengan konsep
khalifah dalam Sunni.
- Sunni: Pemimpin dipilih melalui musyawarah, bukan maksum.
- Syiah: Imam ditunjuk Allah, maksum, dan penerus Nabi dari keluarga Ali.
Konsep 12 Imam: Kepercayaan Syiah bahwa ada 12 imam suci dari
keturunan Ali bin Abi Thalib.
3. Demokrasi Islam/Negara
Modern
Sistem pemerintahan
yang menggabungkan system pemerintahan berprinsip demokrasi dengan ajaran
islam.
Prinsip Dasar:
· Kedaulatan rakyat dengan panduan syariah.
· Sistem pemerintahan yang berbasis syura.
· Kebebasan dan hak asasi manusia.
· Supremasi hukum berbasis nilai islam.
C. Hubungan Agama
dan Negara
- Teokrasi Islam: Pemerintahan oleh ulama, hukum
sepenuhnya syariah.
- Negara Islam bisa berbentuk teokrasi,
khilafah, atau demokrasi Islam modern yang tetap menjunjung nilai-nilai
Islam.
Perbandingan:
Teokrasi Islam vs Negara Islam
Aspek |
Teokrasi Islam |
Negara Islam |
Sistem Pemerintahan |
Dikuasai oleh ulama/pemimpin agama |
Bisa berbentuk demokrasi, monarki, atau
republik |
Sumber Hukum |
Syariah Islam satu-satunya hukum |
Syariah sebagai dasar, tapi hukum sekuler
bisa diterapkan |
Kedaulatan |
Di tangan ulama atau pemuka agama |
Di tangan rakyat atau pemimpin negara |
Hak Politik Rakyat |
Terbatas, tidak bisa ubah hukum syariah |
Rakyat bisa ikut dalam pemilu dan
politik |
Contoh Negara |
Iran, Arab Saudi |
Indonesia, Malaysia, Pakistan |
Perbandingan dalam
Ekonomi
Aspek |
Teokrasi Islam |
Negara Islam |
Sumber Pendapatan |
Bertumpu pada sumber daya alam dan zakat |
Lebih beragam (industri, perdagangan,
keuangan syariah) |
Sistem Keuangan |
Syariah ketat, tidak memakai sistem
konvensional |
Kombinasi syariah dan konvensional |
Iklim Investasi |
Kurang ramah investor karena banyak aturan
agama |
Lebih terbuka dan fleksibel terhadap investor
global |
Pertumbuhan Ekonomi |
Bisa lambat karena kebijakan terlalu religius |
Lebih dinamis, terbuka pada globalisasi |
Inovasi & Teknologi |
Terhambat jika aturan agama membatasi |
Lebih terbuka terhadap teknologi dan ilmu
pengetahuan |
Comments
Post a Comment